KUPASONLINE.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Agam memberikan pendampingan kepada Diskominfotik Sumbar dan Biro Adpim) Setda Sumbar dalam pengelolaan aplikasi SIMAJU (Sistem Informasi Media Agam Maju) di Ruang Rapat Bappeda Agam, Rabu (4/9/2024).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Agam, Syatria, S.Sos., M.Si., mengungkapkan, aplikasi SIMAJU ini dimunculkan sejak tahun 2021 yang dirancang memfasilitasi kerjasama publikasi antara Pemkab Agam dan perusahaan pers yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers.
"Dalam aturan tersebut, perusahaan pers diwajibkan mengunggah persyaratan umum dan khusus ke dalam aplikasi SIMAJU," ujar Syatria.
Dijelaskan, kelebihan utama aplikasi SIMAJU adalah pendaftaran media kerjasama yang sudah bisa dilakukan secara online dan modul e-kliping yang memungkinkan perusahaan pers untuk mengunggah satu berita per hari.“Selain berfungsi sebagai ‘Bank Berita,’ Aplikasi SIMAJU membuat pekerjaan media kerjasama menjadi lebih efektif dan efisien, sebab mendaftarkan kerjasama ataupun menyerahkan kliping berita tidak perlu mengantarkan langsung ke kantor, cukup upload e-kliping di aplikasi tersebut, sehingga menghemat biaya,” jelasnya.
Editor : Mahesa Pandu Erlanggga