KUPASONLINE.COM – Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 105 Tahun 2022 dan Nomor: 175 Tahun 2023, sebanyak 30 nagari di Kabupaten Agam menerima penghargaan Lencana Desa Mandiri.
Penghargaan yang diberikan kepada nagari yang telah mencapai status Mandiri berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) tersebut dilaksanakan di Balairong Rumah Bupati Agam, Senin (9/9/2024).
Acara dihadiri 236 peserta, termasuk 20 SKPD, 16 camat, serta TP PKK Kecamatan, 92 Walinagari beserta TP PKK Nagari, dan unsur pendukung lainnya.
Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada nagari-nagari yang telah mencapai status Mandiri.Saat itu Bupati Agam menekan pentingnya peran Indeks Desa Membangun (IDM) dalam mendukung otonomi desa dan pemberdayaan masyarakat.
Editor : Mahesa Pandu Erlanggga