Sawahlunto Kota Layak Anak Dan Pendapatan Daerah

Foto Boy Purbadi
×

Sawahlunto Kota Layak Anak Dan Pendapatan Daerah

Bagikan opini
Ilustrasi Sawahlunto Kota Layak Anak Dan Pendapatan Daerah

Menyikapi Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota yang baru dilantik dalam rangka mengwujudkan Sawahlunto menjadi kota yang estetik dan futuristik disamping menjadi kota iven, perlu upaya dan kerja keras dari masing-masing OPD/SKPD yang ada dikota ini dalam situasi terkini dengan penuh keterbatasan terutama tentang pendanaan, untuk menuju hal tersebut pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto memandang perlu untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok, Rencana revisi tersebut hanya menambah poinnya saja bukan merubah semuanya, seperti iklan rokok boleh dipasang ditempat terselenggaranya iven, demikian berita dari media online kami baca beberapa minggu yang lalu.

Ide besar dibalik revisi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut disebabkan dengan alasan karena selama ini di Kota Sawahlunto sangat minim, bahkan bisa dikatakan tidak pernah ada iven terselenggara karena keterbatasan anggaran dan biaya untuk melaksanakanya. Keadaan ini terjadi karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tidak mencukupi serta keluarnya regulasi berupa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang efisiensi anggaran baik APBN maupun APBD. Sehingga APBD Kota Sawahlunto tidak mampu untuk menyelenggaarkan iven yang banyak memakan biaya, ditambah dengan pelarangan tidak bolehnya promosi iklan rokok padahal sumber dana untuk penyelenggaraan iven tersebut didapat dari iklan rokok.

Penulis tidak dalam posisi menolak apalagi menerima rencana “besar” tersebut, kenapa penulis katakan rencana besar karena revisi Perda tersebut tidak hanya akan melegalkan promosi dan iklan rokok dikota ini, melainkan juga akan membuka ruang terhadap komitmen dan kesepakatan pemerintah selama ini bagaimana pemerintah kota pada prinsipnya sangat melindungi hak-hak anak terhadap keterpaparan rokok, salah satunya dengan melarang produk rokok dipasang diwilayah hukum Kota Sawahlunto.

Pelarangan terhadap iklan rokok selama ini terjadi tidak serta merta ada begitu saja, melainkan telah dilakukan kajian secara mendalam hal ini dibuktikan dengan adanya Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksana Kawasan Tanpa Rokok dan dilengkapi dengan Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame Produk Rokok di Kota Sawahlunto untuk menujang dan mengeksekusi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok diatas.

Adanya issue dan wacana revisi perda tersebut yang diajukan oleh pemerintah melalui OPD terkait dengan alasan menampung aspirasi kelompok masyarakat yang selama ini terhambat dan kesulitan dalam mencari sponsor untuk menggelar iven dikota ini terus berkembang dan bergulir, malahan ironisnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto melalui Bapemperda yang diharapkan sebagai pertahanan terakhir untuk memfilter justru telah mengambil langkah dan menyepakati dengan mengagendakan usulan tersebut untuk ditindak lanjuti dalam waktu dekat ini, Sungguh suatu rencana yang sangat bertolak belakang dari komitmen awal kota ini dalam rangka mengwujudkan Kota Layak Anak yang menjadi program unggulan selama ini. Keberatan terhadap revisi Perda ini sebenarnya jauh hari sudah penulis sampaikan ketika adanya rapat kordinasi Gugus Tugas yang diadakan di aula kantor walikota. Dimana dalam rapat tersebut hampir seluruh perwakilan OPD hadir serta lembaga yang konsen terhadap perlindungan anak dimana tim gugus tugas tersebut diketuai oleh Kepala Barenlitbangda Kota Sawahlunto.

Penulis menilai perlu pembahasan dan kajian yang komprehensif tentang revisi Perda trsebut, jangan sampai revisi ini justru mempertentangkan usaha dan kinerja yang selama ini terbangun cukup lama menjadi terabaikan hanya untuk pergelaran sebuah iven untuk mendapatkan uang dari sponsor. Karena selama ini banyak juga iven yang dapat digelar dengan sponsor lain, rokok hanya satu dari sekian banyak sponsor yang mau berpartisipasi tergantung dari kiat dan strategi kita dalam melaksanakanya.

Perda yang rencananya akan direvisi tersebut tidak berdiri sendiri, ia memiliki korelasi kuat dengan predikat Kota Layak Anak (KLA) yang mana Kota Sawahlunto sudah mencapai puncaknya dimana penghargaan tersebut baru dua tahun ini didapat yang diserahkan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Semarang, predikat KLA tersebut tidak datang dengan sendirinya, lebih satu dasawarsa ini Kota Sawahlunto berjuang keras dalam mengwujudkan dengan melalui beberapa tahap mulai dari tingkat Pratama, Madya, Nindya, Utama dan Kota Layak Anak.—kesemua tahap tersebut penulis terlibat langsung didalamnya—Dengan melalui tiga orang kepala daerah dimana pondasinya dimulai dari Walikota Almarhum Ir. Amran Nur, lalu dilanjukan dan diperjuangan oleh Walikota selanjutnya Almarhum Ali Yusuf, S.Pt dan puncaknya dimasa Walikota H. Deri Asta, S.H. yang menerima langsung penghargaan tersebut.

Predikat Kota Layak Anak merupakan sebuah sistem dimana hak-hak anak telah terpenuhi termasuk telah tersedianya pelayanan secara menyeluruh terhadap perlindungan anak dari semua lembaga baik vertikal maupun horizontal dan telah memenuhi standarisasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tidak banyak Kota dan Kabupaten di Indonesia meraih predikat ini termasuk Kota Sawahlunto.

Predikat KLA yang selama ini didapat juga berdampak pada perolehan Dana Insentif Daerah (DID), Pemerintah Pusat sering menggunakan indikator keberhasilan program Kota Layak Anak ini untuk menentukan alokasi dana DID. Kota dan Kabupaten yang berhasil memenuhi kriteria KLA maenunjukan komitmen dalam melindungi hak anak dan menciptakan lingkungan yang ramah anak dan menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional. dengan memenuhi kriteria KLA pemerintah daerah dapat meningkatkan peluang mendapatkan DID sebagai bentuk penghargaan atas kenereja mereka karena KLA termasuk indikator pelayanan dasar publik.

Secara yuridis rencana yang hanya menyisip satu ayat atau apapun bentuknya nanti pada prinsipnya telah melumpuhkan dan mengamputasi dari substansi isi perda itu sendiri, dimana hakekat pelarangan justru menjadi boleh walaupun ditempat iven sekalipun, karena iven tersebut pasti diadakan ditempat keramaian dan dikunjungi semua orang termasuk anak-anak, dan juga tidak ada jaminan reklama tersebut hanya dilakukan pada waktu iven karena biasanya persiapan iven tersebut minimal satu hari sebelum acara dimulai dan satu hari setelah acara untuk bersih-bersih.

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini
PURNA TUGAS SINAMARPemerintah Nagari Sinamar Kecamatan Asam JujuhanBUPATI PESSELPemerintah Nagari Koto Tinggi