Presiden Prabowo telah resmi menerbitkan kebijakan peraturan pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan kredit macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan di Indonesia yang ditanda tangani di Istana Merdeka (5/11/2024).
Syamsir Datuamas, Pemuda Pengamat Ekonomi Nelayan (PPEN), mengapresiasi tindakan Presiden Prabowo terkait kebijakan yang baru saja diterbitkan yang tertuang dalam PP nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan utang nelayan dan UMKM.
Saya kira terbitnya kebijakan baru ini perlu kita apresiasi, karena ini merupakan sebuah terobosan dan angin segar bagi para nelayan karena pemerintah saat ini paham dan memahami apa yang terjadi di lapangan. kata Syamsir
Inilah langkah awal pemerintahan saat ini bagaimana kita sebagai pemerintah harus bisa mengeluarkan kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat, khususnya masyarakat nelayan, yang saat ini masih banyak yang belum mendapatkan kesejahteraan dari segi ekonomi. .Kebijakan ini juga lahir dari aspirasi seluruh kelompok nelayan dan petani di Indonesia, yang berarti pemerintah kini mendengarkan keluh kesah masyarakat Indonesia dengan mengeluarkan kebijakan PP nomor 47 tahun 2024, kata Syamsir.
Dan sesuai pesan yang disampaikan Presiden Prabowo, kebijakan ini dapat meneruskan upayanya dan lebih efektif bagi bangsa dan negara.
Dan Presiden Prabowo juga mendoakan agar para petani, nelayan, dan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja lebih tenang, semangat dan percaya diri pasca keluarnya kebijakan ini.(*)