GAY (bukan) Penyakit

Foto (Erry Gusman)
×

GAY (bukan) Penyakit

Bagikan opini
Ilustrasi GAY (bukan) Penyakit

“Tidaklah wanita bersentuhan kulit (dalam satu busana) dengan wanita, maka ia akan membayangkannya itu suaminya yang seolah sedang melihatnya”.

4. Pelaku homoseksual, baik lesbian maupu gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang.

5. Sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah)

Secara hukum positif yang berlaku di Indonesia juga tidak mentolerir perilaku menyimpang menyimpang ini seperti yang diamanatkan dalam Undang undang no .1 tahun 1974 tentang perkawinan mengatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara wanita dan laki laki sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa . Budaya minangkabau dalam mendidik anak diarus globalisasi ini perlu pegangan dengan perkataan “ Kok takuit jo aia gadang jan batang aia dipancuang (dipaga) tapi aja anak baranang “. Artinya ditengah keras dan terjalnya kehidupan ini perlu anak anak kita bekali dengan nilai nilai agama dan adat suaya dia dapat mengarungi dan menahan pengaruh terburuk sekalipun .

( tulisan dikutip dari berbagai sumber kepustakaan dan media serta pengamatan melalui aplikasi aplikasi di media massa serta melalui informan informan di berbagai daerah di Sumatera Barat )

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini