GAY (bukan) Penyakit

Foto (Erry Gusman)
×

GAY (bukan) Penyakit

Bagikan opini
Ilustrasi GAY (bukan) Penyakit

Lalu bagaimana untuk mencegah dan mengatasi perkembangan Gay tersebut ?

Dengan perkembangan teknologi yang semakin hari semakin canggih ini maka para orang tua harus memahami dan mengerti tentang teknologi dan perkembangannya terutama pemakaian Hp dan Android supaya bisa setiap waktu mengawasi dan mengontrol perkembangan si anak . jangan menghakimi si anak apabila ditemukan gejala awal tapi lakukan pendekatan dan perlahan berikan pengertian dan pemahaman dan kepada para ibu ibu jangan mempertontonkan organ organ vital dari tubuhnya kepada anak anak balitanya. Segera periksa ke psykiater apabila anda melihat kejanggalan dari perkembangan anaknya . Tanamkan nilai nilai agama kepada anak sejak dini dan deteksi terus perkembangan dan pergaulan anak setiap saat (jangan lengah). Perkenalkan adat dan budaya Minangkabau kepada anak sejak dini.

Lalu bagaimana pandangan Islam terhadap LGBT? Dikutip dari laman MUI, Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa, telah mengharamkan perilaku homoseksual.

MUI mengharamkan LGBT berdasarkan 11 pertimbangan seperti Fatwa MUI No 57 Tahun 2014, yaitu:

1. Hubungan seksual hanya dibolehkan bagi seseorang yang memiliki hubungan suami istri, yaitu pasangan lelaki, dan wanita berdasarkan nikah yang sah secara syar’i.

Ini diperkuat dalam Firman Allah SWT surat An-Nisa ayat 1: Artinya: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan kamu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah mengembangkan keturunan lelaki dan wanita yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”)

2. Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan.

Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat As-Syu’ara ayat 165-166: Artinya: “Mengapa kamu menggauli sesama lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas”)

3. Homoseksual, baik yang dilakukan lesbian maupun gay, hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).

Seperti juga disebutkan dalam Hadist Riwayat Al-Bukhari: “Dari Abdullah ibn Mas’ud RA berkata, Nabi Muhammad SAW bersabda:

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini