Pemerhati masalah Sosial
Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau yang lebih dikenal dengan LGBT merupakan perilaku menyimpang dari kebiasaan manusia pada umumnya. Tentunya kemunculan LGBT menuai pro dan kontra. Bagi Sebagian Masyarakat perilaku ini menimbulkan bermacam anggapan , ada yang menganggap ini adalah perilaku menyimpang , ada yang menganggap ini adalah penyakit dan berbagai sebutan lainnya .
Menurut Anisa Fauziah dkk. dalam jurnal Perilaku LGBT dalam Perspektif Hak Azasi Manusia, mereka yang menerima LGBT beralasan bahwa kaum tersebut punya hak yang sama untuk tertarik dengan siapa saja, apa pun orientasi seksualnya. Menurut mereka, menolak LGBT sama saja melakukan diskriminasi terhadap kelompok tersebut.
Fenomena perilaku seksual menyimpang ini sebenarnya telah ada sejak zaman Nabi Luth AS. Allah SWT menghukum mereka dengan hukuman yang berat, yaitu dengan memporak-porandakan kota mereka, kemudian dihujani dengan batu panas, sebagai bentuk balasan atas perbuatan mereka.Hal ini nyata diabadikan dalam Al-Quran pada surat Hud ayat 82-83 : "Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim."
Lantas bagaimana Islam memandang LGBT? Lalu bagaimana hukumnya?
LGBT dalam Fikih Islam
LGBT dalam Islam dikenal dengan empat istilah fikih, yakni liwath, sihaq, takhannuts dan tarajjul. Merangkum dari buku 'LGBT Dalam Tinjauan Fikih' oleh Mokhamad Rohma Rozikin, berikut penjelasan lengkap mengenai liwath, sihaq, takhannuts dan tarajjul.