KUPASONLINE.COM - Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) mengadakan rapat penting pada Rabu (12/2/2025) di Aula Serbaguna Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat ini bertujuan untuk menjelaskan penginputan usulan dalam aplikasi E-Rakortek sebagai bagian dari upaya memperkuat perencanaan pembangunan daerah.
Kegiatan ini diadakan sebagai tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan sebagai bagian dari proses pra-Rakortekrenbang pusat dan daerah tahun 2025.
Kepala Bapperida Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, dalam sambutannya menjelaskan bahwa rapat ini penting untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait penginputan Indikator Kinerja Urusan Daerah (IKUD) serta usulan daerah melalui aplikasi E-Rakortek. Leonard menyatakan bahwa penginputan data dan usulan melalui aplikasi ini akan mempermudah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam merencanakan program pembangunan.
Menurut Leonard, Rakortekrenbang Tahun 2025 akan melibatkan berbagai instansi dari pemerintah pusat dan daerah, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta kementerian dan lembaga lainnya. Rapat ini diharapkan dapat menyusun rencana strategis pembangunan daerah yang sejalan dengan tujuan nasional. Selain itu, Rakortekrenbang ini juga akan menjadi acuan untuk penyempurnaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada tahun 2026.
Dalam sambutannya, Leonard menekankan pentingnya keselarasan antara Indikator Kinerja, subkegiatan, dan rencana kerja perangkat daerah. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan dapat memberikan hasil yang terukur dan dapat dievaluasi secara berkala. Dengan adanya sistem ini, diharapkan perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kebijakan nasional.
Leonard juga menyampaikan harapan agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini dapat bekerja sama dengan baik agar perencanaan pembangunan dapat berjalan lancar. Hasil dari Rakortekrenbang ini nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam penyempurnaan Rancangan Awal RKP 2026 dan bagi pemerintah daerah dalam penyempurnaan Rancangan Awal RKPD 2026.Dalam rapat ini, turut hadir Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bapperida, Fredy Darinton, serta Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Yohanna Endang. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah terkait dan staf teknis dari Bapperida. Mereka diberikan penjelasan terkait bagaimana proses penginputan usulan melalui aplikasi E-Rakortek akan mempengaruhi perencanaan pembangunan daerah.
Rapat ini dianggap sebagai momen penting untuk memperkuat hubungan sinergis antara pemerintah pusat dan daerah dalam merencanakan pembangunan yang berbasis pada data yang akurat dan terukur. Ke depannya, diharapkan mekanisme ini akan mempermudah dan mempercepat perencanaan serta implementasi program pembangunan di Kalimantan Tengah.(*)
Baca berita terkait Kalimantan Tengah Lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri