KUPASONLINE.COM - Pembangunan yang Lebih Efektif Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) menggelar Rapat Penjelasan Terkait Penginputan Usulan pada Aplikasi E-Rakortek. Kegiatan yang diadakan pada Rabu (12/2/2025) ini diselenggarakan di Aula Serbaguna Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah, dan menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 258 dan 259 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Rapat ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat pra-Rakortekrenbang pusat dan daerah tahun 2025.
Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, dalam sambutannya menjelaskan bahwa tujuan utama dari rapat ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh pihak terkait mengenai proses penginputan Indikator Kinerja Urusan Daerah (IKUD) dan usulan daerah melalui aplikasi E-Rakortek. Proses ini diharapkan dapat memperkuat perencanaan pembangunan daerah yang berbasis data dan indikator yang terukur.
Rakortekrenbang tahun 2025, seperti yang dijelaskan Leonard, akan melibatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta kementerian dan lembaga lainnya, akan bekerja sama dengan Bapperida dan perangkat daerah dalam menyusun rencana strategis pembangunan yang sejalan dengan target pembangunan nasional.
Dalam rapat tersebut, Leonard menekankan pentingnya keselarasan antara Indikator Kinerja, subkegiatan, dan rencana kerja perangkat daerah (Renja PD). Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan memiliki outcome yang jelas dan terukur, serta dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala.
Selain itu, hasil dari Rakortekrenbang ini akan menjadi dasar bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun dan menetapkan program serta kegiatan yang mendukung pencapaian target pembangunan nasional.
Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah berharap agar rapat ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta memperlancar proses perencanaan pembangunan daerah yang lebih efektif. Dengan adanya aplikasi E-Rakortek, diharapkan proses perencanaan pembangunan yang berbasis data akan lebih transparan dan terukur, mendukung penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026.Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bapperida, Fredy Darinton, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida, Yohanna Endang, serta perwakilan dari berbagai perangkat daerah terkait. Dalam kesempatan ini, para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme penginputan usulan program yang akan digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah di masa depan.
Rapat ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para peserta mengenai proses penginputan data dan usulan pembangunan yang lebih terstruktur dan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan nasional, serta menjadi langkah penting menuju perencanaan pembangunan daerah yang lebih efisien.(*)
Baca berita terkait Kalimantan Tengah Lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri