KUPASONLINE.COM - Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat persiapan evaluasi untuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Cabang Dinas pada Selasa, 3 Februari 2025.
Rapat ini bertujuan untuk menilai kinerja dan efektivitas pelayanan publik yang diberikan oleh 67 UPTD dan 3 Cabang Dinas di Pemprov Kalteng. Rapat dipimpin oleh Betri Susilawati, Plt. Kepala Biro Organisasi, dan didampingi oleh Analis SDMA Ahli Muda, Gusti Titin Sumarni, serta Toni Susanto.
Betri menjelaskan bahwa UPTD dan Cabang Dinas dibentuk berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 untuk meningkatkan efektivitas pelayanan di berbagai sektor. UPTD bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional, sedangkan Cabang Dinas memiliki peran dalam melaksanakan urusan pemerintahan di wilayah tertentu seperti pendidikan, kelautan, dan sumber daya alam.
Evaluasi ini akan mengevaluasi kinerja dan inovasi yang telah diterapkan oleh masing-masing UPTD dan Cabang Dinas untuk memastikan bahwa mereka berfungsi dengan baik dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu, evaluasi ini juga akan melihat kesesuaian sarana dan prasarana yang ada, serta apakah fasilitas yang digunakan sudah memenuhi standar yang ditetapkan.
Betri menambahkan bahwa setelah evaluasi selesai, UPTD dan Cabang Dinas yang dievaluasi akan disesuaikan kelasnya, baik itu peningkatan, penurunan, atau penggabungan unit. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan bahwa struktur kelembagaan dapat lebih efisien dalam memberikan layanan publik yang maksimal.
Gusti Titin Sumarni juga menyampaikan bahwa perangkat daerah diminta untuk menyampaikan laporan yang mencakup tujuh kriteria penting dalam evaluasi. Laporan ini akan menjadi dasar bagi penataan kelembagaan yang lebih baik di masa depan.Betri menegaskan bahwa laporan evaluasi harus disampaikan tepat waktu agar proses evaluasi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan.(*)
Baca juga berita terkait Kalimantan Tengah lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri