KUPASONLINE.COM - Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan rapat persiapan evaluasi terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Cabang Dinas pada Selasa, 3 Februari 2025, di Ruang Rapat Biro Organisasi.
Rapat ini dipimpin oleh Betri Susilawati, Plt. Kepala Biro Organisasi, didampingi oleh Gusti Titin Sumarni dan Toni Susanto. Dalam rapat tersebut, Betri menjelaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penilaian terhadap kinerja UPTD dan Cabang Dinas.
UPTD dan Cabang Dinas di Pemprov Kalteng, yang jumlahnya mencapai 67 UPTD dan 3 Cabang Dinas, memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung berbagai sektor pelayanan publik, seperti pendidikan, kelautan, perikanan, serta energi dan sumber daya mineral. Betri menegaskan bahwa evaluasi yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa kinerja mereka memenuhi standar yang diharapkan oleh masyarakat.
Betri juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, UPTD berfokus pada kegiatan teknis operasional, sementara Cabang Dinas memiliki tanggung jawab untuk mengelola urusan pemerintahan di wilayah tertentu. Evaluasi ini juga akan menilai sejauh mana inovasi yang diterapkan oleh masing-masing unit tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rapat tersebut, dijelaskan bahwa hasil evaluasi akan digunakan untuk melakukan penyesuaian terhadap kelas UPTD dan Cabang Dinas, yang meliputi kemungkinan peningkatan, penurunan, atau penggabungan unit berdasarkan kinerja mereka. Selain itu, evaluasi ini juga akan melihat kesesuaian sarana dan prasarana yang digunakan oleh UPTD dan Cabang Dinas dalam melaksanakan tugasnya.
Gusti Titin Sumarni menambahkan bahwa perangkat daerah diminta untuk menyampaikan laporan evaluasi yang mencakup tujuh kriteria utama, yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam penilaian. Laporan ini akan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan terkait penataan dan perbaikan kelembagaan UPTD dan Cabang Dinas.Betri juga mengingatkan bahwa laporan evaluasi harus disampaikan tepat waktu kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Sekretaris Daerah, dan diharapkan dapat dikumpulkan pada pertengahan Februari 2025 agar evaluasi dapat segera dilaksanakan(*)
Baca juga berita terkait Kalimantan Tengah lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri