Evaluasi UPTD dan Cabang Dinas Pemprov Kalteng, Meningkatkan Pelayanan Melalui Penilaian Kinerja

×

Evaluasi UPTD dan Cabang Dinas Pemprov Kalteng, Meningkatkan Pelayanan Melalui Penilaian Kinerja

Bagikan berita
Evaluasi UPTD dan Cabang Dinas Pemprov Kalteng, Meningkatkan Pelayanan Melalui Penilaian Kinerja
Evaluasi UPTD dan Cabang Dinas Pemprov Kalteng, Meningkatkan Pelayanan Melalui Penilaian Kinerja

KUPASONLINE.COM - Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan rapat persiapan evaluasi untuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Cabang Dinas pada Selasa, 3 Februari 2025, bertempat di ruang rapat Biro Organisasi.

Rapat tersebut dipimpin oleh Betri Susilawati, Plt. Kepala Biro Organisasi, bersama dengan Analis SDMA Ahli Muda, Gusti Titin Sumarni, dan Toni Susanto. Tujuan dari rapat ini adalah untuk mempersiapkan evaluasi terhadap kinerja 67 UPTD dan 3 Cabang Dinas yang tersebar di Provinsi Kalteng.

Betri mengungkapkan bahwa pembentukan UPTD dan Cabang Dinas mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien di berbagai sektor. UPTD berfungsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional, sementara Cabang Dinas berperan dalam melaksanakan urusan pemerintahan di wilayah tertentu, seperti pendidikan menengah dan sektor kelautan.

“UPTD dan Cabang Dinas memiliki peran yang sangat strategis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka berfungsi sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat,” kata Betri.

Selain menilai kemajuan kinerja, evaluasi ini juga bertujuan untuk menilai sejauh mana inovasi yang telah diterapkan oleh UPTD dan Cabang Dinas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Betri menambahkan bahwa evaluasi ini juga akan mencakup aspek sarana dan prasarana yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional mereka.

Pada rapat tersebut, Betri juga menjelaskan bahwa setelah evaluasi dilakukan, penyesuaian terhadap kelas UPTD dan Cabang Dinas akan dilakukan berdasarkan hasil penilaian.

Penyesuaian tersebut bisa berupa peningkatan kelas, penurunan kelas, penggabungan, atau bahkan mempertahankan kelas yang ada jika dianggap sudah optimal.

Gusti Titin Sumarni menambahkan bahwa untuk persiapan evaluasi, setiap perangkat daerah diminta untuk menyampaikan laporan evaluasi yang mencakup tujuh kriteria penting, termasuk tujuan dan latar belakang pembentukan UPTD dan Cabang Dinas, struktur organisasi, sumber daya manusia, dan pencapaian yang telah diraih.

Betri mengingatkan pentingnya laporan tersebut untuk disampaikan tepat waktu kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Sekretaris Daerah. Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi proses penataan kelembagaan UPTD dan Cabang Dinas, dan diharapkan dapat dikumpulkan pada pertengahan Februari 2025.(*)

Baca juga berita terkait Kalimantan Tengah lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini