KUPASONLINE.COM - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan rapat persiapan evaluasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Cabang Dinas yang berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2025, di ruang rapat Biro Organisasi. Rapat tersebut dipimpin oleh Betri Susilawati selaku Plt. Kepala Biro Organisasi, yang didampingi oleh Analis SDMA Ahli Muda, Gusti Titin Sumarni, dan Toni Susanto. Tujuan utama rapat ini adalah untuk mempersiapkan evaluasi terkait kinerja dan perkembangan 67 UPTD dan 3 Cabang Dinas di Pemprov Kalteng.
Betri menjelaskan bahwa pembentukan UPTD dan Cabang Dinas diatur dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2017. UPTD bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di berbagai bidang, sementara Cabang Dinas merupakan unit yang berada di wilayah tertentu yang melaksanakan urusan pemerintahan dalam berbagai sektor seperti pendidikan menengah, kelautan, perikanan, serta energi dan sumber daya mineral. Menurut Betri, UPTD dan Cabang Dinas memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut.
“Kehadiran UPTD dan Cabang Dinas menjadi ujung tombak dalam memberikan layanan maksimal kepada masyarakat. Oleh karena itu, evaluasi yang akan dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkap Betri.
Selain itu, Betri juga menekankan pentingnya evaluasi untuk menilai inovasi yang telah dilakukan oleh masing-masing UPTD dan Cabang Dinas, serta untuk melihat apakah kinerja mereka sudah sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Evaluasi ini juga akan menilai kemajuan dan efektivitas kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Evaluasi ini akan dilakukan dengan menilai berbagai aspek, mulai dari sarana dan prasarana yang ada hingga kualitas laporan yang disampaikan oleh setiap UPTD dan Cabang Dinas.
Betri menambahkan bahwa setelah evaluasi selesai, akan dilakukan penyesuaian terhadap kelas UPTD dan Cabang Dinas, apakah perlu ditingkatkan, diturunkan, digabungkan, atau dipertahankan.Dalam kesempatan yang sama, Gusti Titin Sumarni menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam persiapan evaluasi ini. Salah satunya adalah penyampaian laporan evaluasi yang mencakup tujuh kriteria penting, mulai dari tujuan dan latar belakang pembentukan UPTD dan Cabang Dinas hingga pencapaian dan dampak yang telah dirasakan oleh masyarakat.
Betri juga menegaskan pentingnya penyampaian laporan kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Sekretaris Daerah, dan berharap laporan tersebut dapat diserahkan pada pertengahan Februari 2025 untuk segera diproses.
Dengan demikian, evaluasi dapat dilaksanakan dengan tepat waktu dan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah ini.(*)
Baca juga berita terkait Kalimantan Tengah lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri