KUPASONLINE.COM -Meskipun, baliho "Stop Rokok Ilegal" didirikan dikawasan nagari Sarilamak, kecamatan Harau, kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat sudah lama, hingga kini terlihat sudah robek, hanya tinggal spec permanen. Namun sosialisasi pemerintah daerah melalui baliho, tidaklah manjur. Rokok ilegal diduga tetap saja marak di Limapuluh Kota bahkan sampai ke Payakumbuh.
Hal tersebut disampaikan salah seorang praktisi hukum Sumatera Barat yang merupakan warga Payakumbuh Zulhefrimen. SH kepada media ini di Payakumbuh, Minggu 27 April 2025. Dia menyebutkan tujuan didirikannya baliho "Stop Rokok Ilegal" adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan mengurangi konsumsi rokok ilegal.
Kemudian, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampaknya terhadap kesehatan, ekonomi, dan masyarakat.
Mengurangi konsumsi rokok ilegal dengan memberikan informasi tentang risiko dan konsekuensi penggunaan rokok ilegal.
Setelah itu, kata Lujua nama keren Zulhefrimen, berdirinya baliho "Stop Rokok Ilegal" untuk meningkatkan kepatuhan hukum dengan memberikan informasi tentang peraturan dan hukum yang terkait dengan rokok ilegal dan melindungi kesehatan masyarakat dengan mengurangi paparan terhadap zat-zat berbahaya yang terkandung dalam rokok ilegal.
Kenapa didirikan di daerah kabupaten Limapuluh Kota, jelas saja untuk meningkatkan pendapatan negara dan meningkatkan kepatuhan pajak serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan dan kepatuhan hukum.
"Nah dengan didirikan baliho "Stop Rokok Ilegal" oleh pihak terkait bekerjasama dengan pemerintah daerah, tentu ada pajak reklame yang dikutip oleh pemerintah darah setiap tahunnya. Meskipun keberadaan baliho itu tidak mempan, rokok ilegal diduga kuat tetap saja marak di dua daerah ini,"ujar Lujua.Sebetulnya, pemerintah daerah dan aparat hukum bisa mengambil langkah yang tepat, tidak harus memasang baliho. Solusinya,
pemerintah daerah dan aparat hukum dapat mengatasi peredaran rokok ilegal. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengawasi peredaran rokok ilegal tanpa cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021.
Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai.
Editor : Sri Agustini