"Pelaku telah menjual emas hasil curiannya. Uang yang diperoleh digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Eriyanto, Minggu (27/4/2025).
Dari tangan NY, polisi menyita uang tunai Rp13.998.000 dan sepeda motor yang dipakai saat beraksi. Kini, perempuan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Atas tindakannya, NY dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Pnd) Editor : Mahesa Pandu Erlanggga