Saat ini KH telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (Pnd)
Editor : Mahesa Pandu ErlangggaGuru Honorer di Agam Ditangkap Usai Curi Handphone di Toko Seluler

Berita Terkait