KUPASONLINE.COM - Anggota DPR RI, Dr. Hj. Lisda Hendrajoni, S.E., M.M.Tr., mengajak mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (UI) untuk memperkuat peran perempuan dalam politik dan hukum. Ajakan ini disampaikan dalam seminar bertema "Perempuan Pekerja Keras: Kartini Masa Kini" yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Magister Hukum UI (IMMH UI) periode 2024/2025 di Balai Sidang Djokosoetono, Fakultas Hukum UI, Jumat (25/4).
Dalam paparannya, Lisda Hendrajoni menekankan pentingnya membahas tidak hanya posisi perempuan dalam politik, tetapi juga bagaimana hukum dapat menjadi alat perjuangan menuju keadilan sosial.
"Kita masih menghadapi tantangan besar mulai dari sistem patriarki, oligarki partai, hingga beban domestik yang belum terbagi secara adil. Bahkan perempuan yang sudah masuk ke parlemen pun kerap kesulitan menembus ruang-ruang keputusan strategis karena kuatnya relasi kuasa politik dan budaya maskulin di dalamnya," ujarnya.
Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni berbagi pengalamannya dalam menangani isu-isu perlindungan sosial, penanggulangan bencana, keagamaan, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Ia menegaskan bahwa kehadiran perempuan di parlemen harus menjadi agen perubahan substansial, bukan sekadar simbol representasi.
Lisda juga membahas perjuangannya dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia menyoroti bahwa lahirnya UU tersebut merupakan hasil perjuangan panjang melawan konservatisme moral yang kuat, serta menunjukkan bahwa politik hukum harus berpihak pada korban.
"UU TPKS adalah contoh konkret bagaimana hukum bisa menjadi alat afirmasi hak korban dan pengakuan terhadap kekerasan berbasis gender. Namun, pekerjaan kita belum selesai. Tantangan implementasi masih besar, mulai dari perspektif aparat penegak hukum hingga infrastruktur layanan korban yang masih terbatas," ungkapnya.Lebih lanjut, Lisda menekankan pentingnya memperkuat sistem hukum Indonesia agar lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan. Menurutnya, untuk mewujudkan keadilan substantif, diperlukan tiga pilar utama: kehadiran substantif perempuan di lembaga politik, pendidikan hukum berperspektif gender, dan solidaritas lintas sektor, termasuk akademisi dan mahasiswa.
"Perempuan harus hadir bukan hanya karena kita mampu, tetapi karena kita harus. Untuk demokrasi yang setara dan hukum yang berkeadilan," tegas Lisda.
Seminar yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Kartini 2025 ini juga menghadirkan Prof. Dr. Ratih Lestarini, S.H., M.H., Titi Anggraini, S.H., M.H., Sri Gusni Febriasari, S.K.M, M.Psi.T., dan Amanda Normanita Siregar, S.H. (Zan)
Editor : Sri Agustini