Pemprov Kalteng Siap Terapkan Permendagri 24/2024 untuk Pengelolaan Perkotaan Berkelanjutan

×

Pemprov Kalteng Siap Terapkan Permendagri 24/2024 untuk Pengelolaan Perkotaan Berkelanjutan

Bagikan berita
Pemprov Kalteng Siap Terapkan Permendagri 24/2024 untuk Pengelolaan Perkotaan Berkelanjutan
Pemprov Kalteng Siap Terapkan Permendagri 24/2024 untuk Pengelolaan Perkotaan Berkelanjutan

KUPASONLINE.COM - Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, turut hadir dalam peluncuran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) yang digelar secara hybrid pada Kamis, 23 Januari 2025. Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri RI dari Gedung Sasana Bhakti Praja.

Permendagri ini menjadi turunan langsung dari PP Nomor 59 Tahun 2022 yang mengatur perencanaan perkotaan secara menyeluruh, mulai dari sistem pelayanan hingga integrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RPJMD. Kehadiran Leonard dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat Pemprov Kalteng dalam mendukung arah kebijakan pusat.

Dalam sambutannya, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menekankan pentingnya integrasi dan sinkronisasi antar dokumen perencanaan. Permendagri 24/2024 bertujuan sebagai panduan teknis bagi daerah untuk mengelola perkotaan secara efektif, efisien, dan berbasis data.

Leonard menjelaskan bahwa Kalteng akan segera menyusun langkah strategis untuk mengadopsi RP2P ke dalam RPJMD daerah. Menurutnya, RP2P bukan hanya perencanaan, tetapi mencakup tahapan, strategi pendanaan, serta penguatan koordinasi lintas sektor.

Perkotaan di Kalimantan Tengah tengah menghadapi berbagai tantangan seperti urbanisasi dan kebutuhan infrastruktur dasar. Dengan adanya Permendagri ini, Leonard optimis Kalteng bisa membenahi pengelolaan wilayah perkotaan secara terarah.

Penerapan RP2P juga akan menjadi solusi dalam menghindari tumpang tindih layanan publik, serta mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Leonard menilai bahwa penyusunan RP2P yang baik dapat menjawab kebutuhan warga secara lebih tepat sasaran.

Sebagai penutup, Leonard menegaskan pentingnya kesiapan struktural dan kebijakan agar pelaksanaan Permendagri 24/2024 bisa berjalan optimal di Kalimantan Tengah. Pemerintah provinsi akan memastikan bahwa RP2P menjadi acuan utama dalam perencanaan wilayah perkotaan.(*)

Baca juga berita terkait Kalimantan Tengah lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini