Sistem Pertanggungjawaban Pelaku Usaha

×

Sistem Pertanggungjawaban Pelaku Usaha

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

Dalam dinamika perdagangan barang dan jasa, pelaku usaha memiliki peran sentral dalam menjamin keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi konsumen. Ketika terjadi kerugian atau pelanggaran hak konsumen, maka perlu ditegakkan sistem pertanggungjawaban hukum. Sistem ini tidak hanya penting untuk memberikan ganti rugi, tetapi juga untuk menciptakan keadilan, kepastian, dan mendorong etika bisnis yang sehat.

Pengertian Pertanggungjawaban Pelaku Usaha

Pertanggungjawaban pelaku usaha adalah kewajiban hukum yang dibebankan kepada pelaku usaha atas kerugian yang ditimbulkan kepada konsumen akibat produk atau jasa yang dipasarkan. Prinsip ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Menurut Pasal 19 UUPK, pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas:

  • Kerusakan
  • Pencemaran
  • Kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa

Prinsip-Prinsip Pertanggungjawaban

Dalam sistem hukum Indonesia, dikenal beberapa prinsip pertanggungjawaban pelaku usaha:

1. Pertanggungjawaban Berdasarkan Kesalahan (Liability Based on Fault)

Pelaku usaha baru bisa dimintai pertanggungjawaban jika terbukti bersalah, misalnya karena kelalaian dalam produksi atau pengawasan kualitas. Namun, sistem ini sering menyulitkan konsumen karena harus membuktikan kesalahan pelaku usaha.

2. Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability)

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini