Klausula yang Terlarang dan Klausula yang Dibolehkan dalam Klausula Baku

×

Klausula yang Terlarang dan Klausula yang Dibolehkan dalam Klausula Baku

Bagikan berita
Klausula yang Terlarang dan Klausula yang Dibolehkan dalam Klausula Baku
Klausula yang Terlarang dan Klausula yang Dibolehkan dalam Klausula Baku
  1. “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan dalam keadaan apa pun.”
    Mengapa dilarang?
    Klausula ini melanggar hak konsumen untuk mengajukan komplain atas produk yang rusak, cacat, atau tidak sesuai.
    Melanggar: Pasal 18 ayat (1) huruf g UUPK.
  2. “Produsen tidak bertanggung jawab atas kerusakan akibat penggunaan produk ini.”
    Mengapa dilarang?
    Ini adalah bentuk pengalihan tanggung jawab secara sepihak dari pelaku usaha kepada konsumen.
    Melanggar: Pasal 18 ayat (1) huruf a UUPK.
  3. “Konsumen dianggap menyetujui seluruh syarat yang ditentukan perusahaan.”
    Mengapa dilarang?
    Menyiratkan bahwa konsumen tidak memiliki kesempatan untuk menolak atau bernegosiasi.
    Melanggar: Pasal 18 ayat (1) huruf c UUPK.
Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini