KUPASONLINE.COM - Dalam upaya menjaga transparansi dan mencegah penyalahgunaan dana sosial, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan evaluasi bantuan sosial di Kabupaten Kapuas. Fokus utama kegiatan ini adalah meninjau penyaluran Bansos Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR).
Kegiatan ini dipimpin oleh Inspektur Daerah Prov. Kalteng dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Sosial provinsi dan kabupaten. Langkah ini menjadi bagian penting dari penguatan pengawasan internal terhadap pelaksanaan program sosial.
Inspektur Daerah, Saring, menekankan bahwa pengawasan harus terus dilakukan agar dana bantuan tidak disalahgunakan dan benar-benar digunakan oleh masyarakat penerima manfaat sesuai tujuan program.
Selain di Kapuas, kegiatan serupa juga dilakukan di beberapa kabupaten lain seperti Lamandau, Barito Timur, dan Barito Utara, yang menandakan keseriusan pemerintah provinsi dalam mengawasi pengelolaan bantuan secara menyeluruh.
Adanya bantuan senilai Rp2,5 juta untuk penerima UEP dan Rp500 ribu untuk penerima DBH DR menunjukkan komitmen pemerintah dalam membantu pemulihan ekonomi keluarga miskin dan terdampak.
Yanmerto, Kepala Dinas Sosial Kapuas, mengapresiasi kegiatan ini karena dinilai akan membantu memperbaiki sistem penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran di masa mendatang.Ema Hermawati, selaku Plt. Kabid Penanganan Fakir Miskin, menyampaikan harapannya agar ke depan bantuan UEP dapat berlanjut dalam bentuk dukungan untuk UMKM agar usaha masyarakat bisa terus tumbuh dan mandiri.
Dengan adanya evaluasi ini, pemerintah berharap dapat memperkuat sistem birokrasi yang bersih dan responsif dalam penanganan masalah sosial, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam menyejahterakan rakyatnya.(*)
Baca berita Kalimantan Tengah lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri