KUPASONLINE.COM — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bintan Timur telah mengamankan seorang pria berinisial RW yang diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi oleh media pada Kamis (24/4/2025). Saat ini, RW masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik guna pendalaman kasus.
Menurut penjelasan Panit III Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPDA Daeng Salamun, kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang mendapati anaknya berada dalam situasi yang tidak pantas bersama pelaku. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (21/4/2025). Merasa tidak terima, pihak keluarga segera melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
"Berdasarkan keterangan korban dan hasil penyelidikan awal, pelaku telah beberapa kali melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Pelaku mengakui perbuatannya, yang dilakukannya setelah menjalin hubungan dengan korban yang ia kenal melalui media sosial," jelas IPDA Daeng.
RW dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak, baik dalam aktivitas sehari-hari maupun dalam penggunaan media sosial."Kami mengingatkan para orang tua agar senantiasa memperhatikan pergaulan anak dan memantau penggunaan perangkat elektronik serta aplikasi digital yang mereka akses. Pengawasan yang tepat dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," tambah IPDA Daeng.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut dan pihak kepolisian berkomitmen untuk memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Baca berita Kepulauan Riau lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri