KUPASONLINE.COM – Kepala Desa Tinjul, Amren, mengambil langkah tegas dengan menutup seluruh jalur negosiasi terkait polemik lahan yang tengah memanas di wilayahnya. Didampingi kuasa hukum Agustinus Marpaung, S.H., M.H., Amren secara resmi melaporkan sejumlah oknum dari sebuah LSM beserta rekan-rekannya ke Polres Lingga pada Senin, 21 April 2025.
Langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya, termasuk yang difasilitasi oleh Polsek Singkep Barat, tidak membuahkan hasil. Amren menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut bukan hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga mencederai kewibawaan pemerintah desa dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Laporan ini kami ajukan bukan tanpa dasar. Kami menilai telah terjadi tindakan pengancaman, perusakan, serta memasuki lahan tanpa izin yang jelas-jelas bukan milik mereka. Ini bukan perjuangan hak, melainkan tindakan yang menabrak aturan demi kepentingan tertentu,” tegas Amren.
Ia juga menyatakan bahwa pintu dialog telah ditutup sepenuhnya karena ajakan untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah di kantor desa tidak diindahkan oleh pihak yang bersangkutan.
“Kami sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang baik. Namun karena itikad baik kami tidak dihargai, maka jalur hukum menjadi satu-satunya pilihan. Kami berharap hukum dapat hadir untuk memberikan perlindungan kepada kami dari tindakan intimidatif semacam ini,” tambahnya.
Kuasa hukum Amren, Agustinus Marpaung, menyatakan bahwa kliennya telah memberikan keterangan resmi di hadapan penyidik Polres Lingga. Ia juga menegaskan bahwa laporan ini harus diproses dengan serius.“Ini bukan masalah sepele. Klien kami mengalami kerugian nyata atas tindakan-tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum LSM dan kelompoknya. Kami mendesak pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agustinus.
Ia menambahkan bahwa penting bagi penegak hukum untuk menunjukkan bahwa wilayah desa bukanlah area bebas hukum, dan jabatan kepala desa tidak bisa diintervensi secara semena-mena oleh pihak luar yang mengatasnamakan organisasi sipil namun bertindak layaknya kelompok tekanan.
“Melalui laporan ini, kami ingin menyampaikan pesan tegas bahwa hukum harus dihormati, dan pemerintah desa memiliki otoritas yang wajib dijaga. Jika tindakan seperti ini dibiarkan, maka yang dirusak bukan hanya hak individu, tapi juga marwah pemerintah desa,” tutup Amren.(*)
Baca berita Kepulauan Riau lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri