KUPASONLINE.COM - Anggota DPR RI dari Komisi VIII Lisda Hendrajoni, mengecam keras tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum dokter terhadap pasiennya yang menjadi sorotan publik baru-baru ini. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, serta menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara maksimal.
"Tindakan oknum dokter ini sangat biadab dan mencoreng citra profesi yang mulia. Sebagai wakil rakyat, saya merasa sangat prihatin dan marah atas kejadian ini," ujarnya.
Perempuan yang kerap disapa Bunda Lisda ini menambahkan, profesi dokter seharusnya menjadi tempat yang aman dan terpercaya bagi masyarakat, terutama bagi perempuan yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Namun, tindakan oknum dokter tersebut telah merusak kepercayaan publik dan menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban.
"Korban harus mendapatkan keadilan dan pemulihan psikologis. Saya meminta kepada pihak berwenang untuk memberikan pendampingan dan perlindungan yang maksimal kepada korban," tegasnya.
Lisda Hendrajoni juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap tenaga medis dan mendesak Kementerian Kesehatan serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memperketat aturan dan sanksi bagi pelaku pelanggaran etika profesi.
"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa perlu adanya sistem pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Kita harus memastikan bahwa perempuan merasa aman dan terlindungi ketika mencari pelayanan kesehatan," katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan."Jangan takut untuk berbicara. Kita harus bersatu melawan kekerasan seksual dan memberikan dukungan kepada para korban," pungkasnya.
Sebagai Anggota DPR RI, Lisda Hendrajoni berkomitmen untuk terus memperjuangkan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan seksual.
“Kami akan terus mengawasi implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan mendorong perbaikan sistem hukum agar lebih responsif terhadap kasus-kasus kekerasan seksual,” tutupnya. (Zan)
Editor : Sri Agustini