Satresnarkoba Polres Lebak Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Rangkasbitung

×

Satresnarkoba Polres Lebak Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Rangkasbitung

Bagikan berita
Satresnarkoba Polres Lebak Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Rangkasbitung
Satresnarkoba Polres Lebak Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Rangkasbitung

KUPASONLINE.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Epi Cepiana, SH. Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah warung kosong yang berlokasi di Kampung Jeruk, RT 002 RW 010, Desa Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DN STW alias Dedok (38), warga setempat yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Tersangka diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:

Satu bungkus kertas pembungkus rokok warna silver berisi sembilan bungkus lakban hitam. Masing-masing bungkus tersebut berisi satu plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 2,54 gram.

Satu bungkus lakban hitam berisi lima bungkus kecil serupa dengan berat brutto 1,60 gram.

Satu set alat hisap sabu (bong).

Satu unit ponsel merek Vivo warna merah

AKP Epi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lebak langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Lebak untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun.

Kasat Narkoba Polres Lebak menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(bm)

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini