KUPASONLINE.COM — Wali Kota Padang, Fadly Amran, secara resmi menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (14/4). Penyampaian tersebut disampaikan langsung di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padang serta jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Fadly mengajak seluruh hadirin untuk bersyukur atas karunia Allah SWT sehingga rapat paripurna dapat terlaksana dengan lancar. Ia juga menyampaikan ucapan selamat Idul Fitri 1446 Hijriah kepada segenap anggota dewan dan peserta rapat, seraya berharap amal ibadah yang telah dijalani membawa berkah dunia dan akhirat.
Adapun tiga Ranperda yang disampaikan Wali Kota Padang antara lain:
Perubahan Kedua atas Perda Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Perubahan Ketiga atas Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Terkait Ranperda pertama, Fadly Amran menjelaskan bahwa penyesuaian Perda Nomor 10 Tahun 2017 diperlukan guna menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika aturan di tingkat pusat, khususnya setelah terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Ranperda ini menitikberatkan pada peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan barang milik daerah dalam hal perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, serta pengamanan aset.

Sementara itu, untuk Ranperda kedua, Wali Kota menjelaskan bahwa perubahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari amanat pemerintah pusat melalui Kemendagri terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 78 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023, yang mewajibkan daerah membentuk kelembagaan BRIDA sebagai bagian dari perangkat daerah.
“Pembentukan BRIDA di Kota Padang ini nantinya akan digabung dengan Bappeda, sehingga nomenklaturnya berubah menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah atau Bapperida,” ujar Fadly.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Bapperida diharapkan dapat memperkuat fungsi riset dan inovasi dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah secara terintegrasi.

Untuk Ranperda ketiga mengenai penyelenggaraan pangan, Wali Kota Padang belum memberikan penjelasan mendetail dalam kesempatan tersebut. Namun ia menyebut pentingnya pengaturan terkait ketahanan pangan demi memastikan masyarakat Kota Padang mendapatkan akses terhadap pangan yang aman, bergizi, dan berkelanjutan.
Editor : Wanda Nurma Saputri