Kasus ini menjadi alarm bahwa reformasi agraria dan perlindungan hukum bukan sekadar jargon. Sudah saatnya negara benar-benar hadir, bukan hanya dalam pidato, tapi dalam tindakan nyata membela yang benar, bukan yang kuat.
Diketahui dalam hasil temuan ICW (2024) bahwa 67% sengketa tanah melibatkan ketidakkonsistenan negara dalam penegakan hukum.
Jika tidak ada intervensi sistematis, mafia tanah akan terus menggunakan hukum sebagai alat legitimasi kejahatan.(Fira) Editor : Sri Agustini