KUPASONLINE.COM - Kasus mafia tanah kembali mencuat. Kali ini menimpa seorang warga bernama Anni Sri Cahyani, yang menjadi korban tumpang tindih sertifikat tanah di kawasan Pondok Jaya, Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam kasus yang melibatkan institusi resmi seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), negara dinilai abai dan gagal melindungi hak warga negara sebagaimana amanat konstitusi.
Masalah bermula ketika Anni membeli sebidang tanah di Tangsel yang saat itu dalam keadaan dikuasai fisik tanpa sengketa. Sertifikat atas nama Punto telah terbit terlebih dahulu secara sah dari BPN. Namun, belakangan muncul klaim dari sebuah perusahaan pengembang perumahan di Bintaro Tangsel yang membawa sertifikat atas obyek tanah yang sama juga diterbitkan oleh BPN.
Ironisnya, dalam proses gugatan perdata yang diajukan pihak pengembang, Anni justru kalah. Namun, belakangan Anni melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dasar (warkah) yang digunakan pihak pengembang dalam proses penerbitan sertifikatnya.
Laporan tersebut terbukti benar, bahkan dinyatakan sebagai perbuatan pidana pemalsuan meski kemudian tidak dapat dipidana karena alasan kadaluwarsa.
“Kalau dasar sertifikat dari mereka terbukti palsu, seharusnya tidak bisa digunakan sebagai alat untuk menggugat saya apalagi sampai menang dan dieksekusi. Ini jelas cacat secara substansi dan hukum,” ujar Anni. Sabtu (12/4/2025).
Ia menambahkan, “Putusan pidana menyatakan ada pemalsuan, sedangkan putusan perdata memenangkan pihak yang menggunakan dokumen palsu. Ini pertentangan yang tidak bisa diterima secara logika hukum. Di mana negara saat warganya dirampas haknya dengan cara-cara curang."Ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan kegagalan negara menjalankan due diligence of law. Bagaimana mungkin dokumen palsu diakui pengadilan? Di mana access to justice bagi warga?,” tegasnya.
Anni sudah mengadu ke berbagai instansi, namun hasilnya nihil. Ia pun mempertanyakan keberpihakan negara dalam melindungi hak rakyat kecil. “Negara hadir katanya, tapi saya tak merasakannya. Yang terjadi justru saya dikorbankan dalam sistem yang seharusnya melindungi,” tuturnya pilu.
Dalam kasus Anni mencerminkan bagaimana mafia tanah dapat bermain di ruang-ruang legal formal dengan memanfaatkan celah hukum, serta lemahnya sistem verifikasi administrasi dan perlindungan keadilan bagi rakyat.
Editor : Sri Agustini