“Kedepannya, kita perlu juga perhatian dan advokasi dari donatur dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara RI pasal 34 Ayat 1, negara wajib memelihara snak terlantar termasuk menyekolahkannya dan pendidikan layak,”ujarnya.
Ditambahkannya, sebagai masyarakat, kita harus peduli dan oeka terhadap anak yatim dan anak terlantar untuk mendidik, mengajar, serta melatih kemampuan anak yatim dan anak terlantar untuk mandiri di kemudian hari.
Setelah itu, mengembangkan potensi, kreativitas, dan kemampuan anak yatim dan anak terlantar. Menumbuhkan jiwa entrepreneurship bagi anak yatim dan anak terlantar dan menjadi fasilitator yang amanah antara kaum aghniya dan kaum duafa.
"Semuanya itu, tentu bertujuan untuk meningkatkan kualitas taraf hidup anak yatim dan anakterlantar agar bisa hidup secara mandiri saat sudah balig,"papar Asrar Dt. Lelo Angso. (nura)
Editor : Sri Agustini