Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha

×

Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

A. Produksi dan Penjualan Barang

  1. Memproduksi/menjual barang yang tidak sesuai standar, cacat, atau berbahaya.
  2. Menjual barang kedaluwarsa atau rusak.
  3. Tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, komposisi, label halal (jika berlaku), dan informasi penting lainnya.

B. Periklanan dan Promosi

  1. Melakukan iklan yang menyesatkan, berbohong, atau tidak sesuai dengan fakta produk.
  2. Memberi label atau keterangan palsu, termasuk label “halal” yang tidak sesuai.
  3. Membandingkan barang secara tidak adil atau menyudutkan produk lain.

C. Penjualan dan Kontrak

  1. Memaksa atau menipu konsumen dalam transaksi.
  2. Melakukan promosi yang mengandung kebohongan, manipulasi, atau tidak jelas.
  3. Mengubah sepihak isi kontrak/perjanjian tanpa persetujuan konsumen.

D. Penarikan Barang

  1. Tidak menarik barang dari peredaran jika terbukti cacat produksi atau berbahaya.

Sanksi

Jika pelaku usaha melanggar ketentuan tersebut, dapat dikenai:

  • Sanksi administratif
  • Tuntutan perdata (ganti rugi)
  • Pidana penjara dan/atau denda, sesuai berat pelanggaran

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini