A. Produksi dan Penjualan Barang
- Memproduksi/menjual barang yang tidak sesuai standar, cacat, atau berbahaya.
- Menjual barang kedaluwarsa atau rusak.
- Tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, komposisi, label halal (jika berlaku), dan informasi penting lainnya.
B. Periklanan dan Promosi
- Melakukan iklan yang menyesatkan, berbohong, atau tidak sesuai dengan fakta produk.
- Memberi label atau keterangan palsu, termasuk label “halal” yang tidak sesuai.
- Membandingkan barang secara tidak adil atau menyudutkan produk lain.
C. Penjualan dan Kontrak
- Memaksa atau menipu konsumen dalam transaksi.
- Melakukan promosi yang mengandung kebohongan, manipulasi, atau tidak jelas.
- Mengubah sepihak isi kontrak/perjanjian tanpa persetujuan konsumen.
D. Penarikan Barang
- Tidak menarik barang dari peredaran jika terbukti cacat produksi atau berbahaya.
Sanksi
Jika pelaku usaha melanggar ketentuan tersebut, dapat dikenai:- Sanksi administratif
- Tuntutan perdata (ganti rugi)
- Pidana penjara dan/atau denda, sesuai berat pelanggaran
Editor : Sri Agustini