Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha

×

Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN

Hak Konsumen (Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen):

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang tersebut sesuai nilai tukar dan kondisi yang dijanjikan.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  5. Hak atas advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa secara layak.
  6. Hak atas pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur.
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan barang dan/atau jasa.

Kewajiban Konsumen (Pasal 5):

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang dan/atau jasa.
  2. Itikad baik dalam transaksi pembelian.
  3. Membayar sesuai nilai tukar.
  4. Mengikuti upaya penyelesaian sengketa konsumen secara patut.

HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA

Hak Pelaku Usaha (Pasal 6):

  1. Hak untuk menerima pembayaran sesuai kesepakatan.
  2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari konsumen yang tidak beritikad baik.
  3. Hak untuk melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian sengketa.
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik jika terbukti tidak melakukan pelanggaran.

Kewajiban Pelaku Usaha (Pasal 7):

  1. Bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam kegiatan usahanya.
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang barang dan/atau jasa.
  3. Memperlakukan konsumen secara benar dan tidak diskriminatif.
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa sesuai dengan standar.
  5. Memberikan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian atas kerugian yang diderita konsumen.
  6. Memberi jaminan atau garansi sesuai dengan ketentuan.
  7. Menarik barang yang terbukti cacat produksi dari peredaran.

HAL-HAL YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA

Berdasarkan Pasal 8 s.d. 17 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang:

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini