HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Hak Konsumen (Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen):
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang tersebut sesuai nilai tukar dan kondisi yang dijanjikan.
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
- Hak atas advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa secara layak.
- Hak atas pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan barang dan/atau jasa.
Kewajiban Konsumen (Pasal 5):
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang dan/atau jasa.
- Itikad baik dalam transaksi pembelian.
- Membayar sesuai nilai tukar.
- Mengikuti upaya penyelesaian sengketa konsumen secara patut.
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Hak Pelaku Usaha (Pasal 6):
- Hak untuk menerima pembayaran sesuai kesepakatan.
- Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari konsumen yang tidak beritikad baik.
- Hak untuk melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian sengketa.
- Hak untuk rehabilitasi nama baik jika terbukti tidak melakukan pelanggaran.
Kewajiban Pelaku Usaha (Pasal 7):
- Bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam kegiatan usahanya.
- Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang barang dan/atau jasa.
- Memperlakukan konsumen secara benar dan tidak diskriminatif.
- Menjamin mutu barang dan/atau jasa sesuai dengan standar.
- Memberikan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian atas kerugian yang diderita konsumen.
- Memberi jaminan atau garansi sesuai dengan ketentuan.
- Menarik barang yang terbukti cacat produksi dari peredaran.
HAL-HAL YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Berdasarkan Pasal 8 s.d. 17 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang:
Editor : Sri Agustini