Hukum Perlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha

×

Hukum Perlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

Penerapan hukum:

  • UU Perlindungan Konsumen Pasal 8: Melarang peredaran barang yang cacat, tidak sesuai standar, atau berbahaya.
  • Produsen/pelaku usaha bisa dikenakan sanksi pidana dan perdata, termasuk:
    • Ganti rugi
    • Denda administratif
    • Penutupan usaha
    • Tuntutan pidana (penjara/denda)

2. Kasus Kehalalan Produk

Contoh: Produk yang tidak halal tapi mencantumkan label halal (palsu), atau tidak mencantumkan keterangan jelas.

Penerapan hukum:

  • UU JPH Pasal 4 dan Pasal 33: Pelaku usaha wajib bersertifikat halal untuk produk tertentu, dan dilarang memberikan informasi menyesatkan.
  • UU Perlindungan Konsumen: Melindungi hak konsumen atas informasi yang benar, terutama konsumen Muslim yang menjadikan kehalalan sebagai prinsip utama.
  • UU Persaingan Usaha: Melarang persaingan tidak sehat melalui penipuan label halal untuk menarik pasar tertentu secara curang.
Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini