Penerapan hukum:
- UU Perlindungan Konsumen Pasal 8: Melarang peredaran barang yang cacat, tidak sesuai standar, atau berbahaya.
- Produsen/pelaku usaha bisa dikenakan sanksi pidana dan perdata, termasuk:
- Ganti rugi
- Denda administratif
- Penutupan usaha
- Tuntutan pidana (penjara/denda)
2. Kasus Kehalalan Produk
Contoh: Produk yang tidak halal tapi mencantumkan label halal (palsu), atau tidak mencantumkan keterangan jelas.
Penerapan hukum:- UU JPH Pasal 4 dan Pasal 33: Pelaku usaha wajib bersertifikat halal untuk produk tertentu, dan dilarang memberikan informasi menyesatkan.
- UU Perlindungan Konsumen: Melindungi hak konsumen atas informasi yang benar, terutama konsumen Muslim yang menjadikan kehalalan sebagai prinsip utama.
- UU Persaingan Usaha: Melarang persaingan tidak sehat melalui penipuan label halal untuk menarik pasar tertentu secara curang.