Hukum Perlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha

×

Hukum Perlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

Hukum Perlindungan Konsumen

Dasar Hukumnya

  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Tujuan:

  • Memberikan perlindungan kepada konsumen atas barang dan/atau jasa.
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen.
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang adil dan bertanggung jawab.

Hak Konsumen

  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.
  • Hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur.
  • Hak untuk memilih dan mendapatkan barang sesuai nilai tukar dan kondisi.
  • Hak atas perlakuan yang adil.

Kewajiban Pelaku Usaha

  • Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur.
  • Menjamin mutu, keamanan, dan kehalalan barang.
  • Bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.

Hukum Persaingan Usaha

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Tujuan

Menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini