Hukum Perlindungan Konsumen
Dasar Hukumnya
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Tujuan:
- Memberikan perlindungan kepada konsumen atas barang dan/atau jasa.
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen.
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang adil dan bertanggung jawab.
Hak Konsumen
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.
- Hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur.
- Hak untuk memilih dan mendapatkan barang sesuai nilai tukar dan kondisi.
- Hak atas perlakuan yang adil.
Kewajiban Pelaku Usaha
- Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur.
- Menjamin mutu, keamanan, dan kehalalan barang.
- Bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
Hukum Persaingan Usaha
Dasar Hukum- Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tujuan
Menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.
Editor : Sri Agustini