Hak dan Kewajiban Perwakilan dalam Berbagai Konteks Hukum

×

Hak dan Kewajiban Perwakilan dalam Berbagai Konteks Hukum

Bagikan berita
perwakilan dan badan hukum
perwakilan dan badan hukum

A. Dalam Hukum Perdata (Privat)

Perwakilan dalam hukum perdata umumnya terjadi karena adanya pemberian kuasa (lastgeving) atau berdasarkan hukum (misalnya wali anak di bawah umur).

Hak Perwakilan

  • Berwenang bertindak atas nama pihak yang diwakili sesuai isi kuasa.
  • Menerima imbalan (jika disepakati).
  • Menolak menjalankan kuasa bila bertentangan dengan hukum atau kepatutan.

Kewajiban Perwakilan

  • Bertindak sesuai isi dan batas kuasa yang diberikan (Pasal 1792 KUHPerdata).
  • Memberi pertanggungjawaban atas pelaksanaan kuasa (Pasal 1800 KUHPerdata).
  • Menyerahkan hasil tindakan hukum kepada pemberi kuasa.

B. Dalam Hukum Publik

Perwakilan dalam hukum publik muncul karena kewenangan jabatan yang diberikan oleh undang-undang, seperti DPR mewakili rakyat atau kepala daerah mewakili pemerintah pusat.

Hak Perwakilan

  • Menjalankan kewenangan jabatan untuk mewakili lembaga atau negara.
  • Membuat kebijakan, peraturan, atau keputusan administratif.

Kewajiban Perwakilan

  • Bertindak sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.
  • Menjaga kepentingan masyarakat atau negara, bukan kepentingan pribadi.
  • Memberikan pertanggungjawaban publik, misalnya melalui laporan kerja, sidang paripurna, audit, atau uji publik.

C. Dalam Hukum Pidana

Perwakilan bukan berarti bisa menghindar dari tanggung jawab hukum. Namun, dalam konteks korporasi misalnya, direktur bisa mewakili perusahaan secara hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas nama badan hukum.

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini