Undang-undang Koperasi

×

Undang-undang Koperasi

Bagikan berita
Undang-undang Koperasi
Undang-undang Koperasi

• Hibah dan dana lain yang sah

• Sisa hasil usaha (SHU) yang tidak dibagikan

8. Pembubaran Koperasi (Pasal 59–62)

Bisa dilakukan oleh:

• Keputusan rapat anggota

• Pemerintah (dengan alasan tertentu dan melalui mekanisme hukum)

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini