• Hibah dan dana lain yang sah
• Sisa hasil usaha (SHU) yang tidak dibagikan
8. Pembubaran Koperasi (Pasal 59–62)
Bisa dilakukan oleh:• Keputusan rapat anggota
• Pemerintah (dengan alasan tertentu dan melalui mekanisme hukum)
Editor : Sri Agustini• Hibah dan dana lain yang sah
• Sisa hasil usaha (SHU) yang tidak dibagikan
8. Pembubaran Koperasi (Pasal 59–62)
Bisa dilakukan oleh:• Keputusan rapat anggota
• Pemerintah (dengan alasan tertentu dan melalui mekanisme hukum)
Editor : Sri Agustini