4. Prinsip-Prinsip Koperasi (Pasal 5)
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. KemandirianKoperasi juga dapat menyelenggarakan pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi.
5. Keanggotaan dan Organisasi
• Anggota: bisa perorangan atau badan hukum koperasi
Editor : Sri Agustini