Undang-undang Koperasi

×

Undang-undang Koperasi

Bagikan berita
Undang-undang Koperasi
Undang-undang Koperasi

4. Prinsip-Prinsip Koperasi (Pasal 5)

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis

3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

5. Kemandirian

Koperasi juga dapat menyelenggarakan pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi.

5. Keanggotaan dan Organisasi

• Anggota: bisa perorangan atau badan hukum koperasi

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini