Undang-undang Koperasi

×

Undang-undang Koperasi

Bagikan berita
Undang-undang Koperasi
Undang-undang Koperasi

2. Tujuan Koperasi (Pasal 3)

Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.

3. Fungsi dan Peran Koperasi (Pasal 4)

• Membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota dan masyarakat

• Berperan aktif dalam upaya meningkatkan kualitas hidup

• Memperkokoh perekonomian rakyat

• Mengembangkan semangat gotong royong dan demokrasi ekonomi

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini