2. Tujuan Koperasi (Pasal 3)
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
3. Fungsi dan Peran Koperasi (Pasal 4)
• Membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota dan masyarakat
• Berperan aktif dalam upaya meningkatkan kualitas hidup• Memperkokoh perekonomian rakyat
• Mengembangkan semangat gotong royong dan demokrasi ekonomi
Editor : Sri Agustini