Undang-undang Koperasi
Dasar hukum utama tentang perkoperasian di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Hingga saat ini masih menjadi dasar hukum utama koperasi di Indonesia
UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN
Latar Belakang
Baca juga: Konsep koperasi dan prinsip-prinsipnya
Undang-Undang ini disusun sebagai pelaksanaan dari Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Artinya, koperasi menjadi salah satu bentuk nyata sistem ekonomi yang sesuai dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan dalam masyarakat Indonesia.Pokok-Pokok Isi UU No. 25 Tahun 1992
1. Pengertian Koperasi (Pasal 1)
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi serta sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Editor : Sri Agustini