Undang-undang Koperasi

×

Undang-undang Koperasi

Bagikan berita
Undang-undang Koperasi
Undang-undang Koperasi

Undang-undang Koperasi

Dasar hukum utama tentang perkoperasian di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Hingga saat ini masih menjadi dasar hukum utama koperasi di Indonesia

UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN

Latar Belakang

Undang-Undang ini disusun sebagai pelaksanaan dari Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa:

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”

Artinya, koperasi menjadi salah satu bentuk nyata sistem ekonomi yang sesuai dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan dalam masyarakat Indonesia.

Pokok-Pokok Isi UU No. 25 Tahun 1992

1. Pengertian Koperasi (Pasal 1)

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi serta sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini