Perbedaan Perwakilan Dalam Hukum Perdata dan Hukum Publik

×

Perbedaan Perwakilan Dalam Hukum Perdata dan Hukum Publik

Bagikan berita
Perbedaan Perwakilan Dalam Hukum Perdata dan Hukum Publik
Perbedaan Perwakilan Dalam Hukum Perdata dan Hukum Publik

A tidak dapat hadir secara langsung untuk menandatangani akta jual beli karena berada di luar negeri.

B bertindak atas nama A dan menjual tanah tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada dalam surat kuasa yang diberikan oleh A.

Analisis Hukum:Ini adalah perwakilan dalam Hukum Perdata, karena hubungan hukum ini mengikat A (pemberi kuasa) dan pihak ketiga (pembeli).

Tindakan yang dilakukan oleh B akan mengikat langsung A, selama B bertindak sesuai dengan kuasa yang diberikan.

2. Kasus dalam Hukum Publik

Kasus Perwakilan oleh Pejabat Pemerintah dalam Kebijakan Publik

C adalah seorang kepala daerah yang diberi kewenangan oleh negara untuk menandatangani perjanjian atau kebijakan yang berkaitan dengan anggaran daerah, yang akan mempengaruhi kehidupan masyarakat setempat.

C bertindak atas nama negara dan membuat kebijakan yang mengikat masyarakat dalam wilayah yang dipimpinnya, misalnya keputusan mengenai distribusi bantuan sosial.

Analisis Hukum Ini adalah perwakilan dalam Hukum Publik, di mana C bertindak atas dasar kewenangan jabatan yang diberikan oleh negara.

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini