Perbedaan Perwakilan Dalam Hukum Perdata Dan Hukum Publik
1. Aspek Sumber Kewenangan
Dalam Hukum Perdata, kewenangan perwakilan bersumber dari kesepakatan atau kekuasaan hukum yang diberikan oleh pihak yang bersangkutan, seperti pemberian kuasa dalam suatu transaksi atau perjanjian.
Sementara dalam Hukum Publik, kewenangan perwakilan berasal dari hukum publik dan kewenangan jabatan yang dimiliki oleh pejabat negara atau instansi pemerintah.
2. Aspek Tujuan
Hukum Perdata berfokus pada pengaturan kepentingan individu atau pihak tertentu yang terlibat dalam hubungan hukum, seperti dalam transaksi jual beli atau kontrak.
Sebaliknya, Hukum Publik bertujuan untuk mengatur kepentingan masyarakat atau negara, dengan fokus pada pengelolaan kewenangan negara demi kepentingan umum dan keteraturan sosial.3. Aspek Subjek Hukum
Dalam Hukum Perdata, subjek hukum adalah orang pribadi atau badan hukum privat, seperti individu atau perusahaan yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan perdata.
Sedangkan dalam Hukum Publik, subjek hukum adalah pejabat publik atau instansi negara, yang bertindak atas nama negara atau masyarakat dalam menjalankan kewenangan mereka.
Editor : Sri Agustini