KUPASONLINE.COM - Menyikapi tantangan besar yang dihadapi generasi muda dalam dunia maya, Kementerian Komunikasi dan Digital kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Tujuan besarnya: menciptakan ruang digital yang aman, mendidik, dan mendorong anak-anak untuk menjadi kreator teknologi, bukan sekadar konsumen.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa internet harus dimanfaatkan secara produktif, bukan menjadi ruang yang menjerumuskan anak ke konten berbahaya. Dalam peringatan Safer Internet Day, ia mengungkapkan urgensi regulasi tersebut.
“Kita ingin anak-anak kita tumbuh dalam lingkungan digital yang sehat, belajar dan berinovasi, bukan justru terjebak dalam konten merusak,” kata Meutya.
RPP ini mengatur tiga hal utama: penerapan verifikasi usia untuk mencegah akses konten dewasa, pembatasan konten berisiko seperti pornografi dan judi online, serta edukasi literasi digital yang melibatkan peran aktif orang tua dan pendidik.
Langkah ini semakin relevan dengan data dari APJII yang menyebut 40% anak usia 5–12 tahun di Indonesia menghabiskan 4–6 jam per hari berselancar di internet. Tanpa kontrol, risiko yang dihadapi semakin besar. Laporan lembaga perlindungan anak bahkan mencatat ribuan anak menjadi korban eksploitasi digital.
Sebagai bagian dari proses penyusunan RPP, pemerintah juga membuka ruang dialog melalui konsultasi publik. Tak hanya itu, kerja sama dengan platform digital besar seperti YouTube, Meta, dan TikTok akan menjadi kunci suksesnya implementasi aturan ini.“Kita sedang membangun masa depan. Anak-anak harus diberdayakan, bukan dibatasi. Internet harus menjadi alat pembelajaran dan inovasi,” tutup Meutya.(wda)
Baca berita terkait Murung Raya lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri