KUPASONLINE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna pada Rabu, 9 April 2025, dengan agenda penting yakni penyampaian Nota Pengantar Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumbar untuk periode 2025 hingga 2029.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumbar ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Iqra Chissa, didampingi oleh Wakil Ketua lainnya, Nanda Satria, serta Plt Sekwan Maifrizon. Turut hadir dalam forum tersebut para anggota dewan, jajaran Forkopimda, dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut, yang diwakili langsung oleh Wakil Gubernur Vasco Ruseimy.
Dalam sambutannya, Iqra Chissa menegaskan pentingnya RPJMD sebagai dokumen strategis yang memuat arah pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa RPJMD adalah turunan dari visi, misi, dan program kepala daerah serta wakil kepala daerah terpilih.
Lebih lanjut, Iqra juga menjelaskan bahwa proses penyusunan RPJMD mengacu pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang menetapkan dua tahapan penting: pertama, penyusunan rancangan awal; dan kedua, penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang RPJMD.
“Mengingat cakupan materi yang cukup luas dalam RPJMD ini, pembahasannya akan dilanjutkan melalui Panitia Khusus DPRD dengan komposisi anggota dari masing-masing fraksi secara proporsional,” ujar Iqra.Ia juga menekankan perlunya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan RPJMD agar hasilnya mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Sumatera Barat.
“RPJMD bukan hanya sekadar formalitas, tetapi harus benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari semua pihak sangat kami harapkan demi terciptanya pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berkesinambungan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Vasco Ruseimy menyampaikan garis besar dari dokumen rancangan awal RPJMD yang disusun untuk menjadi pedoman pembangunan daerah hingga tahun 2029. Ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut mencakup prioritas pembangunan, kebijakan strategis, dan proyeksi capaian jangka menengah.
Vasco juga mengingatkan bahwa penyusunan RPJMD saat ini harus memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur percepatan jadwal penyusunan dari semula berbasis hari kerja menjadi hari kalender. Dengan ketentuan tersebut, seluruh proses mulai dari penyusunan hingga penetapan RPJMD harus tetap berjalan tanpa mengenal hari libur.
Editor : Wanda Nurma Saputri