Polres Agam Tangkap Dua Pelaku Penyelewengan BBM Pertalite Bersubsidi

×

Polres Agam Tangkap Dua Pelaku Penyelewengan BBM Pertalite Bersubsidi

Bagikan berita
Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite
Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa sesuai dengan surat edaran dari Pertamina terkait pengaktifan Satuan Tugas Ramadan dan Idul Fitri (Satgas RAFI) Tahun 2025, pihaknya berkomitmen untuk mendukung kelancaran pendistribusian BBM dan LPG selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Agam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka ke-9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak 60 miliar rupiah.

Kasat Reskrim AKP Eriyanto mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku jika menemukan kembali kasus serupa," tegasnya. (Pnd)

Editor : Mahesa Pandu Erlanggga
Bagikan

Berita Terkait
Terkini