KUPASONLINE.COM – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda SH, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial. Acara yang berlangsung pada Kamis (27/3/2025) ini bertempat di Aula UDKP Bonjol, Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala UPTD Kehutanan Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Pasaman, Terra Dharma, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kecamatan Bonjol, Edi Nur ST, serta para Wali Nagari, ninik mamak, dan masyarakat setempat.
Pemanfaatan Hutan Sosial dengan Prinsip Kelestarian
Dalam sambutannya, Ali Muda menjelaskan bahwa sekitar 60 persen wilayah Bonjol merupakan hutan lindung, sedangkan 40 persen lainnya merupakan kawasan hutan yang dapat dikelola oleh masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek konservasi dan keberlanjutan.
"Perda ini hadir untuk memberikan pedoman dalam pemanfaatan perhutanan sosial, sehingga masyarakat bisa mendapatkan manfaat ekonomi tanpa merusak kelestarian hutan," ujar Ali Muda.
Kepala UPTD Kehutanan Sumbar di Pasaman, Terra Dharma, menambahkan bahwa program perhutanan sosial merupakan kebijakan pemerintah pusat yang memberikan hak kepada masyarakat dalam mengelola hutan secara legal dan berkelanjutan."Jika dikelola dengan baik, perhutanan sosial akan membantu rehabilitasi hutan serta mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat," jelasnya.
Peran Masyarakat dalam Menjaga Hutan
Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kecamatan Bonjol, Edi Nur, menegaskan bahwa kesadaran masyarakat sangat penting dalam menjaga ekosistem hutan.
"Bonjol memiliki hutan lindung dan cagar alam yang harus kita lestarikan bersama. Jika masyarakat bisa mengelola hutan dengan bijak, manfaatnya bisa dirasakan oleh banyak pihak, termasuk generasi mendatang," katanya.
Editor : Wanda Nurma Saputri