Narkotika adalah zat atau obat yang dapat menyebabkan ketergantungan dan memengaruhi sistem saraf serta kesadaran seseorang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jenis jenis golongan narkotika
Golongan I
Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis sabu, Pil Ekstasi dan Ganja Oleh Ditresnarkoba Polda Kepri
Memiliki potensi ketergantungan sangat tinggi
Tidak digunakan untuk pengobatan
Contoh: Heroin, Kokain, Sabu-sabu (Metamfetamin), GanjaGolongan II
Memiliki potensi ketergantungan tinggi
Editor : Sri Agustini