Anggota DPRD Sumbar Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo Sosialisasikan Perda Perlindungan Lingkungan di Payakumbuh

×

Anggota DPRD Sumbar Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo Sosialisasikan Perda Perlindungan Lingkungan di Payakumbuh

Bagikan berita
Anggota DPRD Sumbar Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo Sosialisasikan Perda Perlindungan Lingkungan di Payakumbuh
Anggota DPRD Sumbar Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo Sosialisasikan Perda Perlindungan Lingkungan di Payakumbuh

KUPASONLINE.COM – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan hidup, anggota DPRD Sumatera Barat dari daerah pemilihan Payakumbuh-Limapuluh Kota, Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo, S.Pt, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Acara ini berlangsung pada Rabu (26/3/2025) sore di Aula SMA Negeri 2 Payakumbuh, Kecamatan Payakumbuh Timur.

Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, alumni SMA Negeri 2 Payakumbuh, serta sejumlah awak media. Dalam sambutannya, Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Perda ini menjadi pedoman bagi kita semua dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan memastikan bahwa lingkungan tetap terjaga untuk generasi mendatang. Melalui sosialisasi ini, saya berharap masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan lingkungan hidup serta dapat berkontribusi aktif dalam upaya tersebut,” ungkapnya.

Salah satu tokoh masyarakat, Ade Vianora Dt. Marajo Indo Nan Mamangun, memberikan apresiasi atas kegiatan ini. Menurutnya, inisiatif yang diambil oleh Nurkhalis merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu lingkungan.

“Kami sangat menghargai upaya Pak Nurkhalis dalam menyelenggarakan sosialisasi ini. Perda ini berkaitan erat dengan kehidupan sehari-hari, sehingga sangat penting bagi masyarakat untuk memahami dan menerapkannya dalam aktivitas mereka,” ujar Ade Vianora.

Kegiatan ini juga menghadirkan Kepala TPA Regional Payakumbuh, Desrial, yang mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar sebagai pemateri. Dalam pemaparannya, Desrial menjelaskan berbagai aspek yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020, termasuk pengelolaan sampah serta strategi menjaga kelestarian lingkungan.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam, sesi diskusi interaktif turut diadakan, di mana peserta dapat mengajukan pertanyaan dan berbagi pandangan terkait implementasi Perda ini dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai penutup acara, naskah Perda juga diserahkan kepada perwakilan peserta dari berbagai unsur yang hadir.

Sebagai bentuk kebersamaan, kegiatan ini diakhiri dengan buka puasa bersama usai shalat Magrib. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan dapat berkontribusi dalam upaya pelestarian alam secara berkelanjutan.(*)

Baca berita terkait DPRD Sumbar lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini