KUPASONLINE.COM – Satreskrim Polres Dharmasraya di bawah pimpinan Kasatreskrim IPTU Evi Hendri Susanto, SH, MH, kembali mencetak keberhasilan dalam mengungkap kasus kejahatan. Kali ini, seorang pria berinisial RH (39) berhasil diringkus di wilayah Bungo, Provinsi Jambi, atas dugaan pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan ini dilakukan berkat kerja sama yang solid antara Satreskrim Polres Dharmasraya dan Satreskrim Polres Bungo.
RH ditangkap pada 17 Maret 2025 setelah terbukti melakukan aksi pencurian di SD Negeri 10 Sungai Rumbai, Dharmasraya. Dalam aksinya, ia membawa kabur dua unit Chromebook merek Acer berwarna silver serta satu unit notebook merek Asus berwarna putih.
"Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara tim kami dengan Satreskrim Polres Bungo, Polsek Sungai Rumbai, dan Unit Reskrim Polsek Bungo. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti hasil curian," ujar IPTU Evi Hendri Susanto.
Saat ini, RH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.Keberhasilan ini kembali menunjukkan komitmen Polres Dharmasraya dalam memberantas tindak kriminalitas serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)
Baca berita terkait Dharmasraya lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri