Terindikasi Salah Tangkap ,Daeng Dkk di Nyatakan Bebas Murni

×

Terindikasi Salah Tangkap ,Daeng Dkk di Nyatakan Bebas Murni

Bagikan berita
Terindikasi Salah Tangkap ,Daeng Dkk di Nyatakan Bebas Murni
Terindikasi Salah Tangkap ,Daeng Dkk di Nyatakan Bebas Murni

KUPASONLINE. COM - Kuasa hukum Wawan A. Roni memberikan keterangan kepada sejumlah media, baik online, televisi, maupun cetak, pada Selasa (25/03/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia mengunjungi Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, yang kemudian dilanjutkan ke Lapas Kelas II Banyuasin guna menjemput lima terdakwa yang diduga menjadi korban salah tangkap oleh oknum Polsek Air Kumbang tanpa adanya penjelasan lebih lanjut.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Sumatera Selatan, melalui putusan nomor 350/Pid.B/2024/PN PKB tertanggal 23 Januari 2025, telah mengabulkan permohonan banding dan membebaskan kelima terdakwa dari segala dakwaan. Mereka, yakni Basir bin Daeng dan rekan-rekannya, sebelumnya dituduh melakukan pencurian kelapa sawit. Setelah enam bulan mendekam di penjara tanpa kesalahan, akhirnya mereka dapat menghirup udara bebas.

Putusan tersebut menjadi momen haru bagi keluarga para terdakwa yang sejak pagi telah menunggu di ruang tunggu Lapas Kelas II Pangkalan Balai. Sebelumnya, kuasa hukum telah berjuang keras melakukan pembelaan terhadap para terdakwa yang sejak awal merasa tidak bersalah atas tuduhan pencurian kelapa sawit.

Dalam keterangannya kepada media, Wawan A. Roni menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan pencurian atau tindak pidana seperti yang dituduhkan oleh kejaksaan. Ia juga meminta pihak PT Adira Agro untuk tidak memaksakan kehendak serta bertindak tidak profesional dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan melibatkan aparat penegak hukum setempat.

Lebih lanjut, ia mengimbau aparat penegak hukum agar tidak serta-merta menuduh seseorang tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menilai adanya indikasi kesengajaan dalam kasus ini yang dilakukan oleh pihak Polsek Air Kumbang.

"Pihak kepolisian seharusnya tidak menjadikan warga sebagai kambing hitam tanpa bukti yang kuat. Ini mencoreng keadilan dan merugikan banyak pihak," pungkasnya.(Rus)

Baca berita terkait Sumatera Selatan lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini