KUPASONLINE.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) turut serta dalam rapat Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPJ) yang digelar secara daring. Rapat ini berlangsung di Aula A Kantor Bupati Murung Raya pada Selasa (25/3/2025) dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Hermon, yang mewakili Bupati Mura. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Mura, Rumiadi, Anggota DPRD Mura, Rejikinoor, serta Sekwan DPRD Mura, Andri Raya.
Dalam rapat ini, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Deddy Winarwan, menegaskan bahwa LKPJ merupakan instrumen penting dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah.
"Laporan ini berfungsi untuk menilai sejauh mana pencapaian pembangunan daerah telah terealisasi sesuai dengan target yang ditetapkan," ujar Deddy.
Selain mengevaluasi capaian kinerja kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, rapat ini juga membahas penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada masyarakat serta legislatif. Tak hanya itu, dibahas pula sanksi bagi kepala daerah yang tidak memenuhi kewajiban dalam menyampaikan LPPD sesuai ketentuan.Ditjen Otonomi Daerah juga menyoroti pentingnya peran legislatif dalam mengingatkan kepala daerah agar menjalankan tugasnya sesuai peraturan. Jika ada kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional, maka sanksi hingga pemberhentian jabatan dapat diterapkan.
Rapat LKPJ ini diikuti oleh lebih dari 100 peserta dari berbagai daerah secara daring. Diharapkan, melalui forum ini, pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam menjalankan program strategis nasional demi meningkatkan kinerja pemerintahan dan mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.(wda)
Baca berita terkait Murung Raya lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri